Disway Awards

Kejati Lampung Tetapkan Direksi PT LEB Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

Kejati Lampung Tetapkan Direksi PT LEB Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

Direksi dan Komisaris PT LEB ditahan terkait korupsi Dana Participating Interest 10% WK SES-Foto Enrique Ferari -

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan tiga orang dari jajaran Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES). 

Nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai USD 17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar.

Penetapan ini diumumkan melalui siaran pers pada Senin (22 September 2025). 

Tim Penyidik Kejati Lampung menyatakan, hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti telah cukup kuat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Sampaikan Prognosis Penerimaan Pajak Daerah 2025

Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 3 diantaranya

- Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.

- Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya.

- Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Matangkan DPPT untuk Pembangunan Dua Ruas Jalan Strategis

Ketiganya ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Kejati Lampung Nomor: Print-51/L.8/Fd.2/09/2025, Print-15/L.8/Fd.2/09/2025, dan Print-16/L.8/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejati Lampung juga memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

Dana Participating Interest yang seharusnya dikelola dan disetorkan secara benar, diduga justru digunakan tidak semestinya hingga menimbulkan kerugian negara yang besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait