Ditreskrimsus Polda Lampung Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster di Pesibar, 7.500 BBL Diamankan

Selasa 06-08-2024,17:40 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

“Saya kira dari Polres Pesbar, namun informasinya yang melakukan penggerebekan itu dari Polda Lampung. Yang jelas dilokasi itu memang sering dijadikan tempat untuk mengepak benur,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan bahwa, mengenai adanya penggrebekan gudang untuk pengepakan benur atau BBL di kelurahan Pasar Krui, itu memang pihaknya juga mendapat informasi, tetapi yang menangani itu langsung dari Polda Lampung.

“Mengenai penggrebekan gudang untuk pengepakan BBL di Kelurahan Pasar Krui itu penindakannya bukan dari Polres Pesbar, artinya itu merupakan penindakan yang dilakukan langsung oleh Polda Lampung,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan bahwa, pihaknya memang sudah mendapat informasi adanya penggerebekan gudang untuk pengepakan BBL yang ada di Kelurahan Pasar Krui tersebut. Namun, setelah di lakukan pengecekan bahwa, pihak pengepul BBL tersebut tidak tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang telah terdaftar dan mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat. Artinya, merupakan illegal atau jalur kiri.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Olahan Kelapa PT. Sari Segar Husada

“Setelah dilakukan pengecekan, memang tidak masuk dalam data KUB di Dinas Perikanan Kabupaten setempat. Itu tentu merupakan salah satu pemain di jalur kiri atau illegal,” katanya.

Sedangkan, masih kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar ini jumlah nelayan yang sudah terdaftar dan mendapat izin penangkapan BBL itu sebanyak 774 orang nelayan, yang tergabung di sembilan KUB di Kabupaten Pesbar ini, dan juga terdapat tiga koperasi yang telah memiliki izin. 

Sementara itu, terkait dengan jumlah kuota penangkapan BBL dari jumlah sembilan KUB itu sebanyak 8.832.125 ekor BBL pertahun.

“Sehingga, jika diluar dari KUB yang sudah memiliki izin itu tentu merupakan illegal. Sampai saat ini juga masih ada 11 KUB lainnya yang sedang proses mengurus izin dengan jumlah 999 orang nelayan,” jelasnya.

BACA JUGA:Badan Anggaran DPRD Lampung Beri Rekomendasi Khusus ke Beberapa OPD

Ditambahkannya, terkait dengan masih adanya oknum yang melakukan pengepakan BBL untuk dijual diluar dari KUB dan Koperasi tersebut, atau pihak dari jalur kiri itu memang masih ada di Kabupaten Pesbar ini. Untuk itu, pihaknya juga kembali mengingatkan agar nelayan untuk dapat mengikuti dalam penangkapan dna penjualan BBL itu secara legal.

“Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada nelayan mengenai aturan terkait dengan BBL tersebut. Karena itu, kita juga berharap agar penjualan benur dari jalur kiri atau jalur illegal di Pesbar ini dapat dihentikan, dan semuanya bisa mengikuti jalur secara legal sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun terkait dengan penindakan dugaan tindak pidana bidang perikanan berupa melakukan kegiatan mengadakan, mengedarkan, menjual, BBL yang terjadi di Kelurahan Pasar Krui tersebut, Polda Lampung mengamankan dua orang yakni RH yang diketahui merupakan anak dari YK dan RP, keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Krui. Dengan barang bukti yang diamankan antara lain 7.500 ekor BBL, satu buah aerator, 16 toples kosong, ⁠50 plastik bening kemasan, dan lima Polyfoam/Styrofoam.

Kategori :