OJK Lampung Gelar Fasilitasi Akses Keuangan dan Bisnis Pelaku UMKM

OJK Lampung Gelar Fasilitasi Akses Keuangan dan Bisnis Pelaku UMKM

OJK Lampung Gelar Fasilitasi Akses Keuangan dan Bisnis Pelaku UMKM di Pesisir Barat --

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Otoritas Jasa Kejuangan (OJK), Provinsi Lampung, Selasa 13 Agustus 2024 melaksanakan kegiatan product/Business Matching sektor Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Pesisir Barat

Kegiatan itu dipusatkan di Sartika Hotel and Resot, Kecamatan Pesisir Tengah.

Hadir dalam kesempatan itu, Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo., Deputi Direkrut OJK Provinsi Lampung, Indah Puspita Sari., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesbar, Drs. Zukri Amin, M.P., perwakilan TPAKD Provinsi Lampung, Kelompok Nelayan, kelompok tani, dan pelaku UMKM.

Kegiatan itu dilaksanakan dalam bentuk talk show dan diskusi mengenai fasilitasi akses keuangan dan bisnis kepala Pelaku Usaha Mikro Kecil, Menengah (UMKM) di Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Jelang HUT RI, Pemkab Pesisir Barat Bagikan 3.460 Bendera Dukung Program Nasional

BACA JUGA:Pekon Sukananti Salurkan Bansos CPP ke 556 KPM

Dalam sambutannya, Zukri Amin, menyampaikan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses keuangan masyarakat di daerah yang dapat mendorong perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan umkm, pengembangan ekonomi daerah dan penguatan sektor ekonomi prioritas. 

“ Hingga kini TPAKD Kabupaten Pesbar senantiasa membangun sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung dan stakeholder lainnya dalam rangka mengupayakan tercapainya tujuan TPAKD melalui kegiatan-kegiatan edukasi, sosialisasi dan kegiatan lainnya,” kata dia

Selanjutnya, program kartu petani berjaya adalah program yang menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur No.9/2020.

“ Seiring berjalannya waktu, masih terdapat persoalan terkait program KPB seperti minimnya sosialisasi terhadap petugas kabupaten dan kecamatan tentang program KPB terutama terkait aplikasi KPB yang sering berubah-ubah,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat akan Kaji Pemanfaatan Air Permukaan PLTMH

BACA JUGA:RSJ Lampung Miliki Tiga Program Prioritas, Diantaranya Aplikasi Rojana Memudahkan Pelayan Masyarakat

Selain itu, data petani yang kurang update. Seluruh petani penerima pupuk bersubsidi seharusnya secara otomatis masuk sebagai anggota KPB, namun hingga saat ini tidak semua data petani tersebut sudah terinput di aplikasi KPB. 

“ Hal ini terutama berdampak pada rendahnya keinginan petani untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi KPB karena dianggap lebih sulit,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: