Belum Sebulan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pengedar Sabu

Belum Sebulan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pengedar Sabu

Dua pelaku pengedar sabu berikut sejumlah barang bukti yang turut diamankan-Foto Dok Polres Lampung Utara-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Belum genap satu bulan menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., langsung membuktikan komitmennya dalam pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten setempat dengan meringkus dua pelaku pengedar sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial RAP (31) warga Penitis Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan dan I (37) warga Dusun Tanjung Harapan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. 

Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bermula adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota turun ke lokasi melakukan penyelidikan. 

“Pertama kami berhasil mengamankan tersangka RAP (31), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu," jelas Kasat AKP Eko Heri, Jumat 13 September 2024.

 

Lanjut Kasat menjelaskan, saat dilakukan pengembangan di Dusun Tanjung Harapan Kota Alam, petugas kembali berhasil melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka I (37) dan ditemukan sabu sebanyak 2 paket, 1 buah timbangan digital, 1 bundle plastik klip, 1 buah kaleng bekas dan 1 unit Hp merk Oppo. 

Para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat.

 

 

Caption: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: