Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk

Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk

Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita Narkoba senilai ratusan juta rupiah dalam operasi pengungkapan yang berlangsung selama 10 hari, mulai dari 24 Agustus hingga 5 September 2024.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 15,48 gram sabu dan 890 butir pil ekstasi

"Jika dinilai dengan uang, barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp450 juta," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., Sabtu, 7 September 2024.

Kelima tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah FA (31), AP (26), SM (26), MI (24), dan IP (39).

BACA JUGA:Bawa Puluhan Paket Tembakau Sinte, 2 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap FA (31) dan menyita 360 butir pil ekstasi serta 26,66 gram pecahan pil tersebut.

Tidak berhenti di sana, pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama membawa tim Satnarkoba ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung.

Di lokasi ini, dua tersangka lainnya, AP (26) dan SM (26), berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu. 

BACA JUGA:Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental

"Dari kedua tersangka, kami juga menyita alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika," jelas Kombes Pol Abdul Waras.

Pengungkapan ketiga terjadi saat polisi menangkap MI (24) di kawasan yang sama. Dari MI, petugas berhasil menyita 10,68 gram sabu.

Tak berhenti di situ, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali meringkus tersangka lain, IP (39), di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Dari tangan IP, petugas menyita 4,8 gram sabu dan sebuah timbangan digital.

"Dengan barang bukti 890 butir pil ekstasi ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 890 jiwa dari bahaya narkoba," tambah Kombes Pol Abdul Waras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: