Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 4 Pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung Dipecat

Minggu 23-06-2024,08:01 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Empat pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Empat pegawai dari Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut dipecat dalam kurun waktu dari tahun 2023 sampai 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Tobing mengatakan secara tegas tidak mentoleransi adanya peredaran narkoba baik di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan maupun lingkungan kantor wilayah.

BACA JUGA:Lakalantas di Natar, Mobil vs KA Babaranjang 1 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Proses Pengolahan dan Pengembangan Usaha Keripik Pisang khas Lampung

"Jadi kalau ada yang terindikasi kita langsung tarik ke Kanwil, kita bina periksa. Kurun waktu 2023-2024, ada 6 orang yang sudah kita periksa dan sudah ditindak 4 orang dengan cara diberhentikan," kata Sorta.

Secara rinci dia menyebutkan bahwa keempat pegawai tersebut dipecat lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Iya mereka terlibat dalam narkoba," jelasnya.

BACA JUGA:Warga Pahiton Pekon Sukarame Harapkan Bantuan Dana Untuk Pembangunan Masjid Nurul Ikhlas

BACA JUGA:Proses Pengolahan dan Pengembangan Usaha Keripik Pisang khas Lampung

Dengan menggandeng Polda Lampung dan BNNP Lampung, pihaknya menjalankan Program Bersinar yang bertujuan untuk mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung bersih dari narkoba diharapkan tidak ada lagi keterlibatan ataupun peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

"Bertepatan dengan bulan hari anti narkoba internasional ini, dengan gerak serentak bersama BNN dan Kepolisian, kami mendeklarasikan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung bersih dari narkoba (Bersinar)," ujar dia.

"Program ini nantinya akan mendeteksi secara dini dengan melakukan penggeledahan, tes urine bersama BNN dan sosialisasi dampak narkoba. Kemudian ada rehab juga yang bekerjasama dengan BNN di beberapa UPT," tandasnya. (*)

Kategori :