Edarkan Narkoba Jenis Ganja, Pria Asal Lampung Timur Diamankan Polisi

Edarkan Narkoba Jenis Ganja, Pria Asal Lampung Timur Diamankan Polisi

Seorang pria yang diamankan Polres Lampung Timur. Foto Dok Polres Lamtim--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung telah mengamankan seorang, diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika.

Pelaku dengan sengaja melakukan penyalah gunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jumat 28 Juni 2024 menjelaskan bahwa pihaknya meringkus pria inisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:Jatuh dari Kapal Virgo di Perairan Rimau, Seorang Penumpang Masih Dalam Pencarian Tim SAR

BACA JUGA:Hingga Juni 2024 Realisasi APBN di Lingkup KPPN Liwa Mencapai 45,57 Persen

Pada hari Kamis (27/6/24) sekira pukul 23.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki GM (51) di desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Bruto 25,62 Gram.   

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

BACA JUGA:Disambangi Pantarlih, Nukman Sebut Coklit Menentukan Kualitas Data Pemilih

BACA JUGA:Namanya Terus Disebut terkait Dugaan Pengkondisian Proyek, Musa Ahmad Sebut tak Kenal Ferdiyan, Alex dan Erwin

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: