Lakalantas di Natar, Mobil vs KA Babaranjang 1 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Natar, Mobil vs KA Babaranjang 1 Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di perlintasan kereta api di Natar. Foto Dok Polsek Natar--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di perlintasan kereta api di Natar.

Lakalantas ini melibatkan satu unit mobil KA Babaranjang, yang dimana mobil sampai terseret hingga 100 meter dari titik perlintasan palang pintu.

Diketahui apabila peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 21 Juni 2024 dinihari sekira pukul 01.01 WIB, tepatnya di jalur perlintasan Kereta Api KM 27, Desa Merak Batin. 

BACA JUGA:Warga Pahiton Pekon Sukarame Harapkan Bantuan Dana Untuk Pembangunan Masjid Nurul Ikhlas

Dari kejadian itu, nampak kondisi mobil milik korban yakni jenis Toyota Agya warna putih bernomor polisi BE 2714 GQ ringsek setelah terseret kereta api.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan peristiwa tersebut terjadi diduga korban tidak mendengar adanya kereta yang ingin melintas.

"Mobil Toyota Agya warna putih datang dari arah Desa Negara Ratu menuju ke Jalinsum Desa Merak Batin, pada saat di perlintasan saksi melihat mobil yang dikendarai korban ini tanpa memperhatikan kereta api yang akan melintas sehingga tertabrak Kereta Babaranjang dan terseret di perlintasan kurang lebih 100 meter," katanya.

BACA JUGA:Proses Pengolahan dan Pengembangan Usaha Keripik Pisang khas Lampung

Akibat peristiwa tersebut, mobil mengalami ringsek parah dan tubuh korban terjepit. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut berupaya melakukan pertolongan dengan mengeluarkan tubuh korban.

"Langsung ditolong warga setempat, tubuhnya berhasil dikeluarkan dan langsung dievakuasi ke rumah sakit. Namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Hendra.

Sementara, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan perlintasan tersebut resmi dan memang tidak memiliki palang pintu pengaman.

BACA JUGA:Jadi Pelaku Curas, 5 Remaja Asal Abung Barat Digelandang ke Polres Lampung Utara

"Itu perlintasan resmi tidak dijaga, namun pada saat peristiwa terjadi masinis telah memberikan semboyan 35 (Suling/Klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas. Dan lampu sorot dari Lokomotif sudah terlihat terang. Kondisi Rambu-rambu di PJL 18 lengkap dan kondisi jalan baik dengan lebar 5 meter. Dan pengguna jalan raya memiliki pandangan yang bebas," tuturnya.

Atas peristiwa ini, Zaki mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: