102 Narapidana Rutan Krui Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, Dua Langsung Bebas

102 Narapidana Rutan Krui Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, Dua Langsung Bebas

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyerahkan remisi hari kemerdekaan kepada napi Rutan Krui--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Sebanyak 102 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mendapat Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia(RI) tahun 2024. Dua orang napi diantaranya mendapat RU II atau langsung bebas.

Penyerahan remisi umum kepada napi yang dilaksanakan di aula Rutan Krui, Sabtu 17 Agustus 2024, itu dihadiri oleh Bupati Pesbar Dr.Drs.Agus Istiqlal, S.H., M.H., Wakil Bupati A.Zulqoini Syarif, S.H.,  Kepala Rutan Krui Fajar Ferdinan, A.Md.IP., S.H., M.H., unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, serta pihak terkait lainnya.

Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) No: PAS-1616.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2024 Menkumham RI.

Selain itu, Keputusan Menkumham RI No: PAS-1612.PK.05.04 tahun 2024, tentang pemberian remisi umum tahun 2024 kepada narapidana sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012 Menkumham RI, serta keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1603.PK.05.04 tahun 2024, tentang pemberian remisi umum tahun 2024 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No.99/2012 Menkumham RI.

BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT RI di Pesisir Selatan Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:PKS Resmi Berikan Rekomendasi ke Nanang Ermanto dan Antoni Imam

Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Hal ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sekedar diketahui, secara keseluruhan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Krui berjumlah 179 orang, terdiri dari 49 orang tahanan, dan 130 orang narapidana. 

Dari jumlah itu 102 orang yang mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024. 

BACA JUGA:Rangkaian HUT RI ke-79 Pj Gubernur Samsudin Serahkan 5.508 Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak

BACA JUGA:Unik! Ada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Gunakan Bahasa Lampung

Dari total narapidana yang mendapat remisi itu rinciannya RU I berjumlah 100 orang, rata-rata mendapat remisi satu sampai lima bulan dari berbagai perkara seperti pencurian dan sebagainya, dan RU II atau langsung bebas ada dua orang narapidana atas nama Ilham bin Asep Hidayat dengan perkara narkotika (mendapat remisi tiga bulan) dan Sukmono bin Slamet dengan perkara pencurian (mendapat remisi dua bulan).

Bupati Pesbar, Agus Istiqlal, dalam sambutannya mengatakan, kemerdekaan indonesia merupakan rahmat Tuhan yang patut disyukuri, yang berarti bahwa kemerdekaan negara indonesia bukan hanya hasil dari perjuangan bangsa/rakyat indonesia saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: