Dugaan Kongkalikong Rektor Universitas Lampung Bakal Dilaporkan di Kejati

Dugaan Kongkalikong Rektor Universitas Lampung Bakal Dilaporkan di Kejati

--

BACA JUGA:Bantu Masyarakat Selama Ramadhan, Polresta Bandar Lampung Siagakan Polwan di Pusat Keramaian

"KPPU yang berwenang dalam melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan yang memutuskan atau tidaknya mengenai praktek monopoli dan juga kerugian di pihak pelaku usaha lain maupun di masyarakat, hingga menjatuhkan sanksi,"ucap Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pembuatan Komitmen (PPK) soal Proyek RSPTN Unila sebut pemenang tender yang ditentukan oleh Rektor Unila selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek Pembangunan RSPTN, IRC, dan juga WWTP Universitas Lampung senilai lebih dari Rp 200 miliar rupiah.

Pernyataan PPK RSPTN Unila itu mengkonfirmasi foto pertemuan antara Rektor Unila dengan utusan peserta lelang PT Nindya Karya sebelumnya proses tender dilaksanakan sebagai bagian dari persekongkolan.

Dalam salah satu riwayat chat PPK kepada salah satu anggota asosiasi, Andius selaku PPK menyebut pemenang lelang sudah ditentukan oleh Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Dirjen. Hal ini karenakan proyek RSPTN menggunakan dana pinjaman.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tunda Sementara Keberangkatan Umroh

"Yang menentukan ini (pemenang lelang) KPA bersama dengan Dirjen, ini loan pa,"ucap Andius PPK Proyek RSPTN Unila dalam chat nya di WhatsApp kepada salah satu anggota asosiasi, Kamis 14 Maret 2024.

Sementara itu, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani ketika di konfirmasi ke nomor 0812-7203-XXX belum juga merespon pesan singkat yang dikirim melalui pesan Whatsapp meski telah ia baca.

Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan bisa berimbang.

Diberitakan sebelumnya, Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung (Unila) mengenai lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila soal banyak pihak, Salah satunya dari Gabungan perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Ingatkan ASN Tidak Membolos Saat Jam Kerja Selama Ramadhan

Pembina Gapeksindo Lampung Doni Barata menyampaikan dalam proses lelang proyek RSPTN ini terdapat hal-hal yang memang tidak sesuai dengan Prosedur. Seperti saat rapat dalam penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan Konsultan perencana.

Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi arah Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.

Rekanan yang diduga akan digugurkan oleh pokja memiliki jaminan penawaran Letter of Credit yang berlaku dari 1 November 2023 sampai 1 November 2024 sebesar Rp 50 miliar, karena tidak adanya Pokja, document Letter of credit harus dikirimkan melalui jasa kurir.

Gapeksindo Lampung menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh Pokja Unila dan juga calon kontraktor yang akan dimenangkan, dengan cara menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul secara keuangan dan sumber daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: