Pemkot Bandar Lampung Ingatkan ASN Tidak Membolos Saat Jam Kerja Selama Ramadhan

Pemkot Bandar Lampung Ingatkan ASN Tidak Membolos Saat Jam Kerja Selama Ramadhan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkot Banda Lampung dengan melalui Badan Kepagawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPDM) memberitahukan kepada seluruh ASN untuk tidak sengaja membolos pada saat jam kerja di bulan Ramadhan ini.

Selaku Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Herliawaty menyampaikan, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan ini lebih cepat dibandingkan dengan hari-hari biasanya.

Jika pada hari bisanya jam bekerja pada pukul 08.00 dan pukul 16.00 WIB, pada bulan Ramadhan ini masuk pada pukul 07.30 WIB dan waktu pulang pada pukul 15.00 WIB. Dengan begitu tidak ada alas untuk ASN membolos dikarenakan jam kerjanya yang dipercepat.

"Jam istirahat ASN ini satu jam, jadi kalau mau masuk ke mini market pada jam 12 ke jam 13, itu dibolehkan karna itu jam istirahat,"ucapnya.

BACA JUGA:Ramadhan, Polresta Bandar Lampung Gelar Program Polisi Mengaji

Bila ditemukan ASN yang tengah asik berbelanja di luar jam istirahat, dalam jangka waktu yang lama maka wajib untuk di tegur pegawai tersebut.

"Kontrol pengawasan diawal itu ada di OPD masing-masing, sesuai dengan aturan. Kalo sudah diberikan teguran berkali-kali oleh Kepala OPD baru nanti kita sampaikan ke Wali Kota dengan melalui BKPSDM,"tambahnya.

Menurutnya juga para kepala OPD sudah tahu jadwalnya maka koordinasi kepala OPD sangat dibutuhka.

Herliawaty juga mengatakan jika ditemukan ASN berkelian waktu jam kerja, pihaknya akan menguslkan kepada pimpinannya untuk menyidak tempat-tempat keramaian serta menegaskan dengan aturan ASN yang sudah berlaku.

BACA JUGA:Pemkot Bersama BPOM Imbau Masyarakat Lebih Peka Soal Keamanan Takjil dan Makanan

"Nanti kita juga sempatkan berkoordinasi dengan pak Sekda dan juga bersama dengan Asissten 3, kemudian izin ke ibu wali kota untuk turun ke lapangan, tetap diingatkan. Dalam waktu dekat,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: