Petugas Gabungan Pasang Plang Pengawasan di HL Register 43B, Polisi Selidiki Para Perambah

Petugas Gabungan Pasang Plang Pengawasan di HL Register 43B, Polisi Selidiki Para Perambah

--

Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

BACA JUGA:Dinas Perikanan Pesisir Barat Lakukan Pengecekan dan Evakuasi Bangkai Penyu

Saat ini pihaknya telah menggandeng aparat kepolisian guna mengusut kasus perambahan tersebut.

"Kami sudah cek ke lokasi, termasuk juga pak Kadishut Provinsi Lampung sudah turun untuk ikut meninjau langsung, berdasarkan titik koordinat ada tiga titik lahan yang posisinya berdampingan sudah dalam kondisi gundul. Untuk total luasnya sekitar 11 Hektar," ucap Sastra 

Saat ini, kasus ilegal logging tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) dan Sat-Reskrim Polres Lambar, guna mengungkap para pelaku perambah hutan tersebut.

"Dalam kasus ilegal logging ini kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami sudah menggandeng pihak Polres Lambar. Untuk sementara polisi sudah memanggil Pokmas yang menjadi mitra KPH dalam menjaga kelestarian dan mengawasi hutan lindung yang ada disekitar lokasi," terangnya.

BACA JUGA:Segini Insentif Satlinmas yang Ditugaskan di 982 TPS

Untuk mencegah berlanjutnya aktivitas perambahan hutan di lokasi tersebut, petugas Polhut KPH 2 Liwa telah memasang plang atau banner yang berisi peringatan bahwa lahan kawasan itu sedang dalam pengawasan.

"Kemudian sesuai arahan dari Kadishut juga, semua diminta untuk meningkatkan pengawasan dan patroli sebagai antisipasi kembalinya para perambah tersebut," imbuhnya.

Selanjutnya, menyikapi adanya isu yang berkembang terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polhut yang sengaja membiarkan aktivitas pembalakan liar dan menerima sejumlah bayaran. 

Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

BACA JUGA:Nukman Tugaskan 2.294 Satlinmas Amankan Tungsura Pemilu 2024

"Kalau soal masalah (keterlibatan oknum) itu tidak benar. Kami tidak menemukan. Yang jelas saat ini disamping penegakan hukum terhadap perambah, kami akan lebih meningkatkan pengawasan agar aktivitas ilegal logging ini bisa diatasi, dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk masyarakat supaya dapat ikut mengawasi serta menjaga kelestarian hutan lindung ini," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: