Petugas Gabungan Pasang Plang Pengawasan di HL Register 43B, Polisi Selidiki Para Perambah

Petugas Gabungan Pasang Plang Pengawasan di HL Register 43B, Polisi Selidiki Para Perambah

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas gabungan dari Kantor Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa, Polisi Kehutanan (Polhut) serta sejumlah Personel TNI kembali turun ke kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, di Batu Balai, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat pada Rabu 7 Februari 2024.

Turunnya tim yang beranggotakan Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada KPH 2 Liwa Rizal Tyas, Kanit Polhut Drs. Bambang Irawan dan Kepala Resort 43 B Abdullah Idris, S.I.P , serta 4 Personel TNI Koramil Belalau tersebut untuk melakukan memasang sejumlah plang yang berisi peringatan untuk stop melakukan penebangan liar.

Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat Rizal Tyas mendampingi Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya mengatakan, mengatakan pemasangan plang yang dilakukan di sejumlah titik kawasan HL itu untuk menindaklanjuti pasca adanya aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.

"Sesuai perintah kepala KPH 2 Liwa, hari ini kami memasang plang di sejumlah lokasi, yang tujuannya untuk mencegah agar tidak ada lagi aktivitas penebangan liar di hutan kawasan ini," singkat dia.

BACA JUGA:KPU Lampung Barat Minta Bantuan Pengamanan Kepolisian Mulai Pendistribusian Logistik

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H,M.H, mengatakan dalam kasus pembalakan liar ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

"Masih dalam penyelidikan, kami sudah mengambil keterangan sejumlah saksi, dan mengecek langsung ke TKP, untuk perkembangan selanjutnya nanti di informasikan," kata dia.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas pembalakan liar itu dilakukan oleh puluhan warga yang akan menjadi kawasan hutan tersebut sebagai perkebunan kopi.

Hal yang disesalkan oleh masyarakat sekitar, selama ini petugas kehutanan baik Polhut maupun penyuluh kehutanan tidak pernah melakukan patroli untuk mengecek kondisi kawasan itu. 

BACA JUGA:Hadiri Perpisahan KKN,Idham : Semoga Bisa Menjadi Pejuang Negeri

Akibat adanya aktivitas pembalakan liar itu, sejumlah areal persawahan di Pekon Bumi Agung dan Turgak dilanda kekeringan.

Diberitakan sebelumnya, Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara tepatnya di wilayah Batu Balai, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat rusak akibat aktivitas perambahan atau ilegal logging.

Dilaporkan ada sekitar 11 Hektare (Ha) lahan hutan kini kondisinya gundul, setelah ratusan batang pohon ditebang oleh para perambah yang disinyalir merupakan warga lokal wilayah kecamatan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: