Bawa Kucing Kuwuk, Seorang Pemuda Asal Tanggamus Diringkus Satreskrim Polres Lampung Barat

Bawa Kucing Kuwuk, Seorang Pemuda Asal Tanggamus Diringkus Satreskrim Polres Lampung Barat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, mengamankan SK (27) yang kedapatan membawa satu ekor kucing kuwuk atau dalam bahasa ilmiah Prionailurus Bengalensis, yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Ungkap dengan tersangka warga Dusun Lubu Kuyub, Marga Jaya, Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut dilakukan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas Muaradua-Liwa Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau, Lampung Barat, dilakukan pada Selasa 23 Januari 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, SK diamankan atas dugaan pelanggaran pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Pelaku diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 23 Januari 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Perangkat Rekam KTP UPT Disdukcapil Way Tenong Rusak, Ini Keterangan Petugas

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Box Nyaris Masuk Jurang di Sekitar Rest Area Sumber Jaya

Dijelaskan, ungkap tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan memperniagakan satwa liar yang dilindungi yaitu berupa Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di jalan Lintas Muaradua-Liwa Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

"Kemudian pada pukul 10.30 WIB anggota  yang  dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Herdri Purna Irawan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu ekor Kucing Kuwuk yang dimasukkan ke dalam satu buah kotak kayu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam ungkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu ekor Kucing Kuwuk, satu unit kendaraan Roda 2 Merk Yamaha jenis MIO dengan nomor Polisi BE 2957 RE berwarna hitam, satu buah kotak kayu dengan ukuran Panjang 62 cm x tinggi 44 cm X lebar 41 cm terbuat dari papan kayu warna coklat dan satu unit handphone merek OPPO. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: