2 Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

2 Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

--

BACA JUGA:Setelah 20 Tahun, Brigjen Ahmad Ramadan Pulang ke Kampung Halaman Jabat Wakapolda Lampung

Kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit handphone, 11 buah kartu ATM, dua buah dompet warna hitam dan coklat dan satu unit sepeda listrik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: