Rencana Kenaikan Pajak Ramai Diperbincangkan, Ini Jawaban Pemkot Bandar Lampung
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal rencana kenaikan pajak untuk hiburan yang pada awalnya adem saja, kini menjadi pembahasan lagi, termasuk di Bandar Lampung juga.
Setelah banyak yang menyuarakan protes mengenai rencana kenaikan pajak hiburan 40-70%.
Banyak pemilik usaha hiburan yang keberatan dengan rencana Pemerintah yang akan memberlakukan nya mulai bulan Februari 2024 ini.
Sementara Pemkot Bandar Lampung, dengan melalui Kabid Pajak BPPRD Gunawan mengatakan gejolak ini terjadi seluruh Indonesia. Bukan hanya di Kota Bandar Lampung saja.
BACA JUGA:Terkait Polemik Superblok di Way Halim, Ini Kata Sekda Kota Bandar Lampung
"Ini tidak hanya satu daerah saja, tetapi semua daerah yang di Indonesia, apalagi di bali,"ucapnya.
Gunawan juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan Undang-undang yang memang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Tepatnya UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Kalau kami hanya menjalankan amanah Undang-undang yang memang harus dijalankan. Kalau tidak kami tidak melakukannya, tidak sesuai undang-undang, nanti kesalahan juga dengan kami. Bukan dari kita yang mengaturnya,"ucapnya.
Adapun untuk poin yang mengatur hal itu ada pada pasal 58 di dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Respon Baik Kritikan Pembangunan JPO Siger Milenial yang Ditargetkan Segera Rampung
"Yang menyebutkan PPBJT seperti karaoke, Spa, serta Klub yang ditetapkan menjadi minimal 40% dan yang paling tinggi 75%. Dewan juga menyebut tidak bisa menggantung begi maka ditetapkan menjadi 50% di persanya, dan saat ini masih dalam prosesnya,"ucapnya.
Untuk sejauh ini belum ada pengusaha yang datang langsung untuk memprotes hal tersebut.
"Karaoke di Bandar Lampung ada 40 usaha, sejak November kita panggil dan diberikan sosialisasi kalau akan ada kenaikan pajak, dan mereka menerima karena ini adalah amanah Undang-undang," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: