Terkait Polemik Superblok di Way Halim, Ini Kata Sekda Kota Bandar Lampung

Terkait Polemik Superblok di Way Halim, Ini Kata Sekda Kota Bandar Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Iwan Guanawan selaku Sekkot Bandar Lampung, mengatakan tanah bekas hutan kota merupakan milik perorangan, sehinga boleh untuk dibangun menjadi superblok.

Pemkot Bandar Lampung selalu terbuka kepada seluruh investor yang datang ke Kota Bandar Lampung asalkan tetap mengikuti aturan, termasuk para investor yang akan membangun hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Way Halim Bandar Lampung.

"Iya bukan lah, (itu bukan milik negara), tanah itu milik perorangan, makanya diperbolehkan untuk dibangun,"ucapnya.

Untuk pembangunan superblok ini sudah sesuai dengan RTWT, memang pembangunan ini banyak syaratnya serta perizinannya, kalo semua persyaratan sudah lengkap baru izinnya keluar.

BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Curanmor Ditemukan Kunci Letter T dan Pisau

"Dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk hal ini sangat terbuka untuk menerima para investor, semakin banyak investor yang masuk ke Bandar Lampung tentu semakin banyak manfaat serta kemakmurannya bagi masyarakat,"ucapnya.

Iwan Gunawan mengatakan semakin banyak investor yang datang ke Bandar Lampung tentu itu semakin baik. Untuk pembangunan akan semakin berkembang dan makin pesat.

"Selalu terbuka kita untuk siapapun itu yang mau investasi, mau buka mall samapi ke hotel silahkan, asal itu tetap mengikuti aturan dari Pemkot," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: