Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Berikut Batas Masa Kerja PPPK

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Berikut Batas Masa Kerja PPPK

--

BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Sudah Terbit, Ini Tahapan untuk Melakukan Pelunasan

Itu berdasarkan revisi Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa 3 Oktober 2023 tahun lalu.

Kemudian meski begitu perbedaan masa kerja ini sebenarnya tak terlalu berpengaruh sebab menurutnya masa kerja PPPK bisa terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun seperti PNS.

Kemudian untuk batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi yaitu 60 tahun.

Namun PPPK yang tidak memegang jabatan itu bisa dikontrak hingga umur 58 tahun.

BACA JUGA:Berikut Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 berikut batas pensiun ASN baik PNS maupun PPPK.

A.Jabatan Manajerial: 

1. Masa kerja maksimal adalah 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. Masa kerja maksimal adalah 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.

B. Jabatan Non Manajerial:

1. Batas usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional.

2. Masa kerja maksimal adalah 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

BACA JUGA:Fix! Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

Info terkait masa kerja PPPK telah direvisi, yang sekarang mencapai usia pensiun hingga 58 dan 60 tahun, sesuai dengan amanat UU ASN tahun 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: