Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Berikut Batas Masa Kerja PPPK

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Berikut Batas Masa Kerja PPPK

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Didalam Undang-undang ASN No 20 Tahun 2023 batas masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di rombak bukan hanya 1 sampai 5 tahun .

Dalam akun Instagramnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) di @bkngoidofficial untuk masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK yaitu 1 sampai 5 tahun .

Hal itu dijelaskan dalam Akun BKN guna memahami lebih detail nya.

"Untuk #SobatBKN yang baru bergabung sebagai PPPK perlu memahami nih ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK," isi pesan dalam Instagram resminya.

BACA JUGA:Menpan-RB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK akan Dibuka Mei 2024

Kemudian dijelaskan juga bahwa masa kerja seorang PPPK disebutkan paling singkat 1 hingga 5 tahun berdasarkan undang-undang tersebut.

Selanjutnya setelah habis dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Untuk perpanjangan masa kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama hingga 5 tahun.

Selanjutnya dalam Pasal 52 ayat 3 Tentang Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai Aperatur Sipil Negara (ASN) dilakukan apabila disebutkan batas usia pensiun mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

BACA JUGA:Berikut Estimasi Nominal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Bulan Ini Mulai Dibayarkan

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan untuk masa kerja PNS berlaku sampai pensiun.

Namun masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja.

"Masa pensiun mereka PPPK itu disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah," ungkapnya Syamsurizal.

Syamsurizal juga menambahkan jika PPPK juga bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: