Idul Fitri
Idul Fitri
IDUL FITRI

Berikut Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Berikut Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Undang-Undang Aperatur Sipil Negara (ASN) nomor 20 tahun 2023 mengatur batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional, menggantikan UU nomor 5 tahun 2014. 

Di UU ASN nomor 20 tahun 2023 ini diatur soal batas usia pensiun (BUP) PNS jabatan fungsional disebutkan pada pasal 55.

Dalam pasal 55 poin b ayat 1 pada UU ASN nomor 20 tahun 2023 berbunyi "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional".

Dimana dalam aturan tersebut PNS pada jabatan fungsional akan purna tugas pada usia 70 tahun.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Tidak akan Cairkan Uang Makan PNS dengan Ketentuan Berikut

Berdasarkan aturan itu berikut rincian usia pensiun PNS jabatan fungsional, diantaranya:

 - 60 tahun untuk Guru.

- 65 tahun untuk Dosen, Peneliti Ahli Madya, dan Perekayasa Ahli Madya.

- 70 tahun untuk Peneliti Ahli Utama, Guru Besar (Profesor), dan Perekayasa Ahli Utama.

BACA JUGA:Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Penerimaan CPNS 2024 Ada 2,3 Juta Formasi 690 untuk Fresh Graduate

Adapun batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional ini merujuk pada Undang-Undang khusus terkait jabatannya.

Itu juga sesuai dengan yang disebutkan pada UU ASN 2023 dimana aturan pensiun untuk PNS jabatan fungsional.

Adapun batas usia pensiun ini merujuk pada 2 undangan-undangan sebagai berikut, diantara :

Undang - undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: