Berikut Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Berikut Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Undang-Undang Aperatur Sipil Negara (ASN) nomor 20 tahun 2023 mengatur batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional, menggantikan UU nomor 5 tahun 2014. 

Di UU ASN nomor 20 tahun 2023 ini diatur soal batas usia pensiun (BUP) PNS jabatan fungsional disebutkan pada pasal 55.

Dalam pasal 55 poin b ayat 1 pada UU ASN nomor 20 tahun 2023 berbunyi "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional".

Dimana dalam aturan tersebut PNS pada jabatan fungsional akan purna tugas pada usia 70 tahun.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Tidak akan Cairkan Uang Makan PNS dengan Ketentuan Berikut

Berdasarkan aturan itu berikut rincian usia pensiun PNS jabatan fungsional, diantaranya:

 - 60 tahun untuk Guru.

- 65 tahun untuk Dosen, Peneliti Ahli Madya, dan Perekayasa Ahli Madya.

- 70 tahun untuk Peneliti Ahli Utama, Guru Besar (Profesor), dan Perekayasa Ahli Utama.

BACA JUGA:Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Penerimaan CPNS 2024 Ada 2,3 Juta Formasi 690 untuk Fresh Graduate

Adapun batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional ini merujuk pada Undang-Undang khusus terkait jabatannya.

Itu juga sesuai dengan yang disebutkan pada UU ASN 2023 dimana aturan pensiun untuk PNS jabatan fungsional.

Adapun batas usia pensiun ini merujuk pada 2 undangan-undangan sebagai berikut, diantara :

Undang - undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: