Tak Ada Perpanjangan Masa Pendaftaran, 284 Pendaftar PPK Pilkada Lampung Barat 2024 Melaju ke Seleksi Berkas

Tak Ada Perpanjangan Masa Pendaftaran, 284 Pendaftar PPK Pilkada Lampung Barat 2024 Melaju ke Seleksi Berkas

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDMO dan Parmas Indah Diansari --

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga batas waktu yang ditetapkan dalam tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Lampung Barat, yakni pukul 23.59 WIB pada Senin 29 April 2024, diketahui total 422 akun mengakses SIAKBA.

Namun, terdapat 138 akun tidak menuntaskan pendaftaran. Sehingga hanya 284 akun saja yang tuntas hingga tahapan upload berkas dan penyerahan ke sekretariat KPU Lampung Barat, sehingga berhak mengikuti tahapan seleksi berkas.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDMO dan Parmas Indah Diansari mengatakan, dari total 284 akun yang menuntaskan proses pendaftaran ini, tersebar di 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

"Alhamdulillah jumlah peminat untuk menjadi petugas ad hoc di tingkat kecamatan cukup banyak, total 284 akun dari 422 akun yang mengakses SIAKBA berhasil menuntaskan pendaftaran," ungkapnya.

BACA JUGA:Pimpin Rakor Kecamatan dan Lokmin, Camat Way Tenong Instruksikan Ronda Malam

Karena terpenuhinya pendaftar di 15 kecamatan, lanjut dia, maka saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk pengumuman hasil seleksi berkas melalui website KPU dan Media Sosial (Medsos) resmi KPU setempat.

“Untuk pengumuman sedang dipersiapkan, selanjutnya akan dilakukan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) bagi mereka yang berhasil lolos,” ujarnya.

Untuk diketahui, terbitnya petunjuk teknis terkait dengan pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),  ditindaklanjuti oleh KPU Lampung Barat.

KPU setempat, melakukan  tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang tersebut dilakukan dengan seleksi terbuka.

BACA JUGA:AWAS! Ada Lubang Besar di Jalur Sumber Jaya-Kebun Tebu

Dijelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024. 

Dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Untuk pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis  tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024, selanjutnya akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024.

“Lalu seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024, calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,” sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: