Laporkan Dana Awal Kampanye, Gerindra Terbesar, PDI Perjuangan Nihil

Laporkan Dana Awal Kampanye, Gerindra Terbesar, PDI Perjuangan Nihil

--

BACA JUGA:DKPP Pesisir Barat Upayakan Pupuk Bersubsidi Segera Tersedia

Disitu menyebutkan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.

"Bila partai politik peserta pemilu yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK akan dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas," kata dia. 

Untuk diketahui, LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: