Ambil Sikap, Pj Bupati Perintahkan DPMPP Tindaklanjuti Pemecatan 19 Aparat Pekon

Ambil Sikap, Pj Bupati Perintahkan DPMPP Tindaklanjuti Pemecatan 19 Aparat Pekon

Pj Bupati Lambar Drs. Nukman--

BACA JUGA:Stok CPPD di Lampung Barat Aman

Disisi lain, Praktisi Hukum sekaligus Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H, menyarankan agar 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa yang menjadi korban pemberhentian sepihak itu agar dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Langkah itu bisa dilakukan apabila pengajuan keberatan ke pemkab tidak ditanggapi dalam waktu 5 hari, maka bisa mengajukan laporan ke Ombudsman dan Dirjen Bina Desa. Contohnya seperti di Kabupaten Lampung Utara, kasusnya sama yaitu adanya maladministrasi atau pemberhentian sepihak kepala desa oleh bupati,” ungkap Zeplin 

Ia menilai upaya hukum ini bisa ditempuh untuk menjadi pembelajaran bersama agar semua dapat menghormati serta menjalankan tata kelola pemerintahan berlandaskan regulasi dan peraturan yang ada.

“Tentu semua harus mempunyai landasan yang berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan, seperti akhir dari permasalahan yang terjadi Lampung Utara kepala desa atau peratin diberhentikan secara sepihak oleh bupati yang akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN menang sehingga jabatan di kembalikan, kemudian bupati diwajibkan meminta maaf,” tutup Zeplin 

BACA JUGA:Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti Sepeda Motor Curian kepada Korban

Diberitakan sebelumnya, tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur) hingga kepala pemangku diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos.,yang baru saja dilantik.

Mirisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan di tengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (4 Desember 2023).

Suasana gembira itu sontak berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 aparatur pekon yang tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buay Nyerupa.

Salah satu aparatur pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon itu disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan rapat pertemuan awal seluruh aparatur pekon dengan Pj Peratin.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto Lantik 3 Pejabat Eselon II, Wadir RSUDAM Jadi Kadiskes Lampung

“Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj Peratin kemarin (Senin Red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buay Nyerupa,” terangnya.

Namun, suasana berubah saat Pj Peratin menyampaikan sambutan bahwa dirinya meminta maaf dengan berat hati akan memberhentikan sebanyak 19 aparatur pekon, yang alasannya dalam rangka penyegaran.

“Intinya sambutan dari Pj Peratin menyampaikan terima kasih atas penyambutan aparatur pekon, selanjutnya ia meminta maaf dengan berat hati dirinya akan mengganti 19 aparatur pekon yang tujuannya untuk penyegaran, alasannya gantian dulu dengan yang lain,” ungkap sumber yang menirukan sambutan Pj Peratin.

Setelah menyampaikan hal tersebut, terus dia, selanjutnya Pj Peratin menyerahkan petikan SK pemberhentian itu kepada juru tulis berikut lampiran 19 nama aparatur pekon yang diberhentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: