Ambil Sikap, Pj Bupati Perintahkan DPMPP Tindaklanjuti Pemecatan 19 Aparat Pekon

Ambil Sikap, Pj Bupati Perintahkan DPMPP Tindaklanjuti Pemecatan 19 Aparat Pekon

Pj Bupati Lambar Drs. Nukman--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat dalam hal ini Pj Bupati Drs. Nukman, M.M., akhirnya mengambil sikap untuk menindaklanjuti pemberhentian sepihak alias pemecatan 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Menyikapi persoalan itu, Nukman mengaku telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut sekaligus melakukan pembinaan.

“Iya, sekarang masih proses pembinaan oleh DPMP,” singkat Nukman.

Disisi lain, Kepala DPMP Lambar Drs Syaehuddin mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Pj Peratin Buay Nyerupa, Toaddin, Kamis (7 Desember 2023).

BACA JUGA:Inspektorat Lampung Barat Tangani Puluhan Kasus Libatkan ASN hingga Aparat Pekon

“Tadi sudah kami panggil, untuk kami konfirmasi mengenai beberapa hal, dan sekarang masih kami evaluasi. Jadi terkait dan apa saja yang kami rekomendasikan nanti kami sampaikan,” tandas Syaehuddin.

Untuk Diketahui, sebelumnya Ombudsman RI perwakilan Wilayah Provinsi Lampung mendorong agar Pj Bupati Lampung Barat dapat segera mengambil sikap atas adanya pemberhentian sepihak alias pemecatan terhadap 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Dihubungi via ponselnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf., S.Sos.,menilai pemberhentian aparatur pekon secara oleh Pj Peratin tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. 

Mengingat regulasi telah mengatur bahwa pemberhentian aparat pekon terjadi karena tiga hal yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan.

 BACA JUGA:Soal Realisasi PAD Masih Rendah, Ini Upaya Disporapar-Diskoperindag Lampung Barat

Namun proses pemberhentian juga terdapat sejumlah mekanisme sehingga tidak asal diberhentikan.

“Jadi tidak asal memberhentikan dimana harus ada proses evaluasi dan pembinaan apabila dianggap tidak mampu melaksanakan kewajibannya, proses pemberhentian pun harus berdasarkan persetujuan camat dengan memberikan alasan yang kuat kenapa harus diganti,” ujarnya, Rabu (6 Desember 2023).

Sehingga untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Lampung Barat harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menjadi polemik.

“Pemerintah daerah kan punya kewenangan terkait pengawasan dan pembinaan. Sebaiknya biar tidak menimbulkan polemik harus segera turun tangan mengevaluasi proses yang ada supaya tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: