Ini Tanggapan Bambang Widjojanto Soal Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Ini Tanggapan Bambang Widjojanto Soal Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik,” kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Sementara berdasarkan informasi yang beredar, pimpinan KPK periode 2011 hingga 2015 Bambang Widjojanto menyebutkan penetapan tersangka ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya.

BACA JUGA:Hampir Rp 32 Miliar Bantuan Medis dari Indonesia untuk Palestina

“Firli Bahuri tak dapat lagi memainkan drama yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibilitas Lembaga KPK.”

Sebelumnya, Bambang Widjojanto atau BW kemudian menyoroti apa langkah selanjutnya.

“Tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka tersebut harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya. Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri sebab korupsi merupakan well organisme crime. Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” ungkapnya.

Dosen Pasca Sarjana Universitas Djuanda itu pun mengungkapkan, “Ada kejahatan lain yang juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan.

BACA JUGA:Pemeriksaan Firli Bahuri Kembali Dijadwal Hari Ini

Misalnya, apakah rumah di Jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset serta kekayaan atas nama keluarganya pada 2021 juga 2022 yang tidak disebut dalam laporan LHKPN,” ungkapnya

Pihaknya juga memberi penegasan lainnya paska Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden mesti menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa “dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya”,” katanya.

Menurutnya, tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan sebab terdapat banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: