Kepala LPTS-UBL Resmi Ditahan, Inspektur Lampung Utara Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Kepala LPTS-UBL Resmi Ditahan, Inspektur Lampung Utara Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, saat menjelaskan terkait penahanan Kepala LPTS-UBL Roni Hasudungan Purba--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di tubuh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara pada Selasa, 30 April 2024.

Pemeriksaan sendiri semestinya dilakukan terhadap dua saksi yakni Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah (ME) dan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba (RHP).

Dalam kasus tersebut, ME bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan jasa konsultansi dan konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara, sedangkan RHP bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

Dari kedua saksi tersebut hanya RHP yang memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan ME tidak hadir setelah sebelumnya juga mangkir dari panggilan Kejari Lampung Utara.

BACA JUGA:Raih PPD Saburai, Capaian Reformasi Birokrasi Kabupaten Lampung Selatan Terbaik di Lampung

"Pada kesempatan hari ini, yang hadir dalam pemeriksaaan hanya saksi RHP, sedangkan saksi ME tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie.

Lebih lanjut Guntoro menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan, tim penyidik Kejari Lampung Utara, telah didapati dua alat bukti yang mengarah ke perbuatan pidana. 

RHP yang tadinya sebagai saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan penetapan tersangka No.1312/L.8/13/FP.1/4/2024 tanggal 30 April 2024.

Kejari Lampung Utara kemudian melakukan penahanan terhadap RHP di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Kotabumi. 

BACA JUGA:Sempat Terhambat Jalan Longsor, Distribusi Pupuk Subsidi di Pesisir Barat Kembali Lancar

"Terhadap RHP, dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Lampung Utara, selama 20 hari terhitung sejak hari ini, sampai 19 Mei 2024," sambungnya

Ketika disinggung mengenai apakah ada tersangka lain, Guntoro mengaku Akan mendalaminya.

“Terkait apakah ada tersangka lain, nantinya akan kita dalami, apakah nanti ada keterangan dari saksi-saksi dan tersangka RHP, apakah ada pihak lainnya,” imbuhnya. 

Dari hasil pemeriksaan, Guntoro menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai Rp 202.709.549.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: