Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMAKAM Kabupaten Tulang Bawang
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) berhasil mengungkap fakta-fakta penting terkait hal ini Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulang Bawang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulang Bawang," kata Kombes Umi Fadillah Astutik.
Menurut Umi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAKAM dengan realisasi yang terjadi.
BACA JUGA:Polda Lampung Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Lampung Barat
Awalnya, 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAKAM dengan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Namun, proses pendiriannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART.
Kabid Humas juga menyoroti bahwa PT. Tulang Bawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAKAM, sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung.
Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan.
BACA JUGA:Cabuli Cucunya Hingga 3 Kali, Seorang Kakek Digelandang ke Polres Lampung Barat
Selain itu, Kabid Humas menambahkan bahwa pengelolaan dana PT. Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.
Bahkan, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp.2.350.000.000.
Sebagai tindak lanjut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu EKO SUPRAYITNO dan TOBING AFRIZAL, dengan tuduhan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: