Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal serta Minuman Beralkohol dengan Nilai Rp 5,8 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal serta Minuman Beralkohol dengan Nilai Rp 5,8 Miliar

--

BACA JUGA:Universitas Lampung Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Herman HN

Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam upaya pemberantasan BKC ilegak ini akan terus dialkukan hinga hilir. Hal tersebur dilakukan dalam rangka pengamanan uang Negara, penciptaan iklim usahayang sehat, serta kelancaran upaya pembangunan. 

Estry juga mebgimbau kepada pihak/pengusaba yang belum legal untuk menjalan usaha secara legal karena "Legal Itu Mudah".

BACA JUGA:Pasar Pasir Gintung Belum Juga Dibangun, Ini Kata Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung

"Estry juga menyampaikan atas apresiasi serta ucapan terimakasih Kepada aparar penegak hukum lainnya, serta Pemerintah Daerah, serta masyarakat atas kerja sama, partisiapsi sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal ini," pungaksnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: