Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal serta Minuman Beralkohol dengan Nilai Rp 5,8 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal serta Minuman Beralkohol dengan Nilai Rp 5,8 Miliar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jedral Bea dan Cukai (DJB) Sumatra Bagian Barat.

Estty Purwariani Hidayate yang memimpin langsung pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil dari pendindakan kepabeanan dan cukai pada hari Kamis, 2 November 2023. Yang bertepatan di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Barang yang dimusnahkan ini adalah rokok ilegal dengan jumlah 7.050.620 juta barang rokok.

Serta ada 73,8 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang ilegal.

BACA JUGA:Cegah Tawuran di Bandar Lampung, Walikota akan Panggil Seluruh Kepala Sekolah

Yang mana dua jenis barang ilegal tersebut merupakan barang hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai pada periode November 2022 sampai dengan Agustus 2023.

"Dari hasil penindakan barang ini, kerugian keuangan negara yang berhasil di amankan dengan nilai Rp 5.883.655.556 (5,8 Miliar Rupiah) dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 8,692,899,900 (8,6 Miliar Rupiah)"ucapnya.

Seperti yang telah di terbitkan juga beberapa surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu.

Yang telah menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan, antara lain dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.

BACA JUGA:Polisi di Bandar Lampung Pembinaan di SMK BLK Pasca Aksi Tawuran yang Makan Korban

Pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

Estty juga menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kolaborasi juga kanwil Bea Cukai Sumbagbar bedsama aparat penegak hukum lainya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.

"Barang ilegal hasil dari penindakan ini yang mana merioakan hasil dari kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainya, tentu dalam rangka dan upaya pelaksanaan tugas serra fungsi kami sebgai perlindung masyarakat dsri oeredaean basang-barang ilegal serta berbahaya,"ucap Estty.

Estty juga menengaskan bahwa bagi pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapet juga dijerat denga Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: