Bea dan Cukai Bandarlampung Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea dan Cukai Bandarlampung Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal

--

BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya pabean Bandarlampung melaksanakan Pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan berupa, 16.012.360 batang rokok dengan nilai barang Rp. 16.558.146.700.

Kemudian 43 botol minum keras ilegal senilai Rp1.430 ribu, 18 unit Sex Toy senilai Rp56.996.948, 2 Bungkus benih tanaman, 1 paket sarang burung walet, satu paket alat kesehatan, dan 260 unit barang kiriman pos yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan.

"Seluruh barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Bandarlampung selama tahun 2021 sampai Januari 2022 dengan total senilai Rp16,6 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Esti Wiyandari saat melakukan pemusnahan di dusun Talang Sawo desa Karawang Sari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan dihadiri oleh DJBC Kanwil Sumbagbar, Selasa (28/6).

BACA JUGA:Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok dan 49,2 Liter MMEA Ilegal

Namun, untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Mei, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung telah melakukan penindakan terhadap barang impor, ekspor, NPP (narkoba, psikotropika, dan prekursor) serta hasil tembakau sebanyak 81 kali penindakan.

“KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung untuk tahun 2022 sampai pada bulan Mei sudah melakukan 81 kali yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp17,3 Miliar," pungkasnya.(ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: