Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok dan 49,2 Liter MMEA Ilegal
--
Medialampung.co.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) meliputi wilayah Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung menggelar Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tengah penindakan di bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 6.344.980 juta batang rokok ilegal senilai Rp. 6,4 miliar. Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 92,2 liter senilai Rp.4,9 juta, tembakau iris sebanyak 20.000 gram senilai Rp. 1,1 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan seluruh barang berpotensi berpotensi merugikan negara sebesar Rp.4,25 miliar.
"Ini merupakan hasil kerja kami selama bulan Juli sampai Desember 2021. Total yang kita Musnahkan 6.344.980 juta batang batang senilai 6,4 miliar, MMEA 92,2 liter, tembakau iris 20.000 gram. Kerugian negara akibat barang ilegal yang kita musnahkan ini sekitar Rp.4,25 miliar," ungkapnya saat melakukan Pemusnahan di kantor Bea Cukai, Bandarlampung, Kamis (23/6).
Lanjutnya, pihak Bea Cukai terus konsentrasi memerangi peredaran barang tembakau ilegal.
"Karena itu mendistorsi pasar rokok yang legal dan membuat persaingan dagang yang sehat," kata dia.
Capaian pengawasan ini tidak lepas dari dukungan serta sinergi yang terjalin dengan berbagai pihak.
"Saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas sinergi yang terjalin dengan seluruh jajaran Kementerian keuangan, instansi vertikal dan peran aktif media, masyarakat. Semoga sinergi ini terus berjalan dengan baik," Pungkasnya (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: