Universitas Lampung Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Herman HN

Universitas Lampung Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Herman HN

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemberian gelar dokter honoris oleh Universitas Lampung yang diberikan kepada Herman HN ini dilakukan, pada Rabu, 1 November 2023. Yang bertempatan di Aula GSG Unila

Wakil Rektor 1 bagian bidang akademik Dr. Eng Suripto Dwi Yuwono yang menjelaskan bahwa, pemberian gelar ini yang mana berdasarkan atas pencapain bapak Herman HN selama ini.

"Untuk pemberian gelar Doktor ini berdasarkan pencapain yang selama ini telah dilakukan oleh bapak Herman HN selama iya menjabat sebagai Wali Kota Bandar Lampung,"ucapnya.

DR. Eng juga mengatakan, dalam pemberian gelar ini berdasarkan syarat serta ketentuan yang sudah berlaku, yang mana bapak Herman HN yang sudah menerbitkan 4 buku dan 2 jurnalis Internasional.

BACA JUGA:Aksi Tawuran Menewaskan Seorang Pelajar SMK BLK, Ini Kata Disdikbud Lampung

"Ini Bapak Herman HN memang layak untuk mendapatkan gelar ini yang mana berdasarkan karya ilmiah yang sudah beliau publiskan ada 2 jurnalis internasional serta 4 bukunya,"imbuhnya.

Dr. Eng juga mengatakan, untuk pemberian gelar ini bukan hanya untuk para pejabat daerah saja tetapi bisa juga untuk sejarawan ataupun budayawan yang memang memiliki kriteria yang memang telah ditetapkan.

"Dalam pemberian gelar ini bukan hanya bagi pejabat saja, tetapi bisa untuk semua kalangan, mulai dari sejarawan ataupun budayawan juga,"ujarnya.

Dalam pemberian gelar doktor honoris causa ini, Universitas Lampung yang mana berdasarkan dengan aturan yang berlaku, yang mana untuk pemberian gelar ini harus dari Universitas yang memiliki program Doktor serta juga untuk bidang studi yang sudah terakreditasi A.

BACA JUGA:Pasar Pasir Gintung Belum Juga Dibangun, Ini Kata Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung

"Sehingga menurut aturan yang ada untuk bisa memberikan gelar Doktor honoris causa ini iyalah Universitas yang memiliki program Doktor serta bidang studi yang sudah Akreditas A,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: