Pungutan Infaq di MTsN 1 Lambar Disorot! DPRD Sarankan Keputusan Dibatalkan dan Musyawarah Ulang
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Nopiyadi, S.I.P--
BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Puji Raharjo Nahkodai Tanfidziyah NU Lampung
Namun menurutnya sepanjang telah melalui musyawarah dan adanya kesepakatan dari pihak komite dan seluruh wali murid, hal tersebut tidak menjadi soal, seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah.
“Jadi terkait itu, menurut kami apa yang dilakukan komite madrasah ini sudah sesuai aturan. Hanya saja karena mungkin masih ada beberapa wali murid yang keberatan soal besaran iuran ini, kami sudah minta ke pihak Madrasah supaya meninjau ulang hasil musyawarah tersebut,” ujarnya.
Disisi lain, dikonfirmasi lebih lanjut mengenai besaran anggaran dana BOS yang diterima MTsN 1 Lambar itu, Mukip mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena pengelolaan maupun pelaporan dana BOS untuk tingkat MTs dan MA sepenuhnya dikelola oleh masing -masing madrasah tersebut.
“Jadi angka pastinya kami tidak tahu, karena MTs punya DIPA sendiri jadi tidak melalui Kemenag. Tapi besarannya bisa diketahui dari jumlah siswa kemudian dikalikan besaran dana yang diterima. Untuk siswa tingkat MTs tahun ini sebesar Rp1.170.000 per siswa. Sementara jumlah total siswa MTsN 1 Lambar sebanyak 662 siswa,” tandasnya.
BACA JUGA:Siram Istri Dengan Air Panas Warga Kelurahan Tugusari Harus Berurusan dengan Polisi
Sementara, sebelumnya praktek pungutan sumbangan berbalut infaq dari siswa atau wali murid pada Madrasah Negeri juga secara tegas mendapat larangan dari Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag RI Prof. Dr. Hi. Moh. Isom Yusqi, M.Ag.
Dikutip dari laman resmi Kemenag RI https://www.kemenag.go.id. Isom Yusqi menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.
Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing Madrasah.
“Seluruh Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegasnya seperti yang dikutip di akhir pers rilise yang diterbitkan pada situs www.kemenag.go.id pada Senin, 17 Juli 2023.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: