Terpilih Secara Aklamasi, Puji Raharjo Nahkodai Tanfidziyah NU Lampung

--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo sebagai Ketua Tanfidziah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung masa khidmah 2023-2028 di Kota Metro, Sabtu (29/7) malam.
KH Amin Said Husni selaku pimpinan sidang mengatakan Puji Raharjo memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi Ketua PWNU Lampung Masa Khidmah 2023-2028.
Adapun beberapa persyaratan itu adalah pernah menjadi bagian kepengurusan organisasi NU, tidak memiliki jabatan politik, sudah mengikuti pengkaderan NU baik MKNU maupun PMKNU.
Sementara itu dalam pidato perdananya Ketua PWNU terpilih yang akrab disapa Mas Puji ini mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Kontrak jam'iyah, hal ini bukan hanya harus dipertanggungjawabkan kepada peserta konferensi namun juga para mahasiswa atau pendiri NU serta kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Siram Istri Dengan Air Panas Warga Kelurahan Tugusari Harus Berurusan dengan Polisi
"Berbekal niat tulus dan ikhlas saya berharap bisa mengemban amanah sebaik baiknya bersama dengan pengurus yang terbentuk nanti dan berakhir husnul khatimah," ungkapnya.
Puji juga menyampaikan terimakasih kepada Andi warisno salah satu kandidat PWNU yang telah memberikan kesejukan dalam proses ini.
"Hal ini tentunya Sebagai bentuk kecintaan terhadap NU," ujarnya.
"Siang malam kita berjuang untuk NU bersama berkhidmat untuk umat," sambungnya.
BACA JUGA:Bandar Sabu Menghilang Setelah Divonis Tujuh Tahun Penjara, Kok Bisa?
Lanjutnya, selama 5 tahun kedepan sebagaimana kontrak jami'yah bersama pengurus yang terbentuk harus menyelesaikan kontrak itu.
"Misi besar kemandirian membangun peradaban, mandiri di bidang pendidikan, ekonomi dan juga kesehatan. Saya yakin pekerjaan yang berat akan menjadi ringan kalau kita saling bergandeng tangan bahu membahu bersama untuk menyelesaikannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: