Siram Istri Dengan Air Panas Warga Kelurahan Tugusari Harus Berurusan dengan Polisi

Siram Istri Dengan Air Panas Warga Kelurahan Tugusari Harus Berurusan dengan Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selang satu hari setelah berhasil amankan pelaku pembobol rumah di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Tekab 308 Persisi Unit Reskrim Polsek Sumberjaya kembali mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pukul 19.00 WIB Sabtu (29/7).

Pria berinisial AAR (40) warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya setelah melakukan KDRT kepada istrinya Ny. RS sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23.Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

BACA JUGA:Bandar Sabu Menghilang Setelah Divonis Tujuh Tahun Penjara, Kok Bisa?

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., .mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H. mengatakan, tersangka berhasil diamankan Pukul 13.00 Sabtu (29/7) setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah saudaranya yang berada di Kelurahan Tugusari," tegasnya. 

BACA JUGA:Berikut Daftar Obat Alami Mengatasi Diabetes, Mudah Dicari

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena tidak kuat menahan emosi dan khilaf saat istrinya diam tidak menjawab-Nya pada saat pelaku menanyakan soal remis atau liling hasil pencarian pelaku di kolam sebelah rumah yang akan dimasak-Nya. 

Kemudian pelaku memukul bagian tubuh istrinya dengan menggunakan tangan sebelah kanan, menendang menggunakan kaki sebelah kanan, memukul menggunakan sapu ijuk dan golok serta menyiram bagian pundak sebelah kiri dengan air panas yang tersimpan didalam termos air panas

BACA JUGA:Bahasa Lampung Terancam Punah Bukan Isapan Jempol Belaka

"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sumberjaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Ery Hafry juga menyampaikan terkait kronologis kejadian Kamis (27/9) telah terjadi dugaan KDRT di rumah dalam kamar belakang, dengan cara pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di dalam rumah di kamar belakang.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo-Capricorn Hari Ini 30 Juli 2023, Fokus pada Tabungan dan Investasi

Pada saat itu korban sedang bersih-bersih kamar dan melipat pakaian tiba-tiba terlapor datang dan marah- marah, kemudian terlapor memukul korban di tubuh bagian punggung dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

Lalu memukul pipi kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan,dan menendang tubuh korban pada bagian dada dan punggung, memukul bagian kepala korban dengan menggunakan bagian belakang golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya serta menyiram dengan air panas yang tersimpan di dalam termos air pada bagian pundak kiri korban sehingga terkelupas berikut paha kiri korban memar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: