Ngaku Dibegal, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Buat Laporan Palsu

Ngaku Dibegal, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Buat Laporan Palsu--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pria berinisial MD (43) diamankan Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, setelah diketahui membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor.
Dalam laporannya, MD mengaku menjadi korban perampasan oleh empat orang tak dikenal pada Kamis 3 April 2025 di Jalan Dr. Harun II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi setelah menerima laporan dari MD.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kami menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya MD mengakui bahwa sepeda motornya tidak dirampas, melainkan disembunyikan,” kata Kompol Kurmen, Sabtu, 5 April 2025.
BACA JUGA:Polda Lampung Serahkan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan ke Denpom
BACA JUGA:Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan Roda Empat, Dua Pelaku Diringkus
MD mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut sepeda motornya ditarik oleh pihak leasing akibat menunggak cicilan selama tiga bulan. Sepeda motor tersebut ternyata disembunyikan di rumah temannya.
MD, yang merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, sebelumnya datang ke Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat 4 April 2025 untuk melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengaku saat sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Keempat pelaku tersebut disebut menarik paksa sepeda motornya, bahkan salah satu di antaranya sempat memukul bagian perut MD.
“Dalam laporannya, pelaku mengarang cerita seolah-olah sempat dianiaya oleh salah satu pelaku begal,” ujar Kompol Kurmen.
BACA JUGA:Kopda Basar dan Peltu Lubis Resmi Jadi Tersangka Perjudian dan Penembakan Polisi di Way Kanan
Selain mengamankan MD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, serta satu lembar Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 266 KUHP tentang laporan palsu dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup Kompol Kurmen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: