Pungutan Infaq di MTsN 1 Lambar Disorot! DPRD Sarankan Keputusan Dibatalkan dan Musyawarah Ulang

Pungutan Infaq di MTsN 1 Lambar Disorot! DPRD Sarankan Keputusan Dibatalkan dan Musyawarah Ulang

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Nopiyadi, S.I.P--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Nopiyadi S.I.P.,turut menyoroti adanya pungutan sumbangan berbalut infaq di MTsN 1 Lambar sebesar Rp500 ribu yang dibebankan kepada peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.

Politisi Partai PKS itu menyayangkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi Covid-19 justru terjadi praktek pungutan yang memberatkan siswa dan wali murid. 

Menurutnya, pihak madrasah maupun komite seharusnya dapat mempertimbangkan hal tersebut, apalagi di tahun ajaran baru, para orang tua harus memikirkan biaya seragam serta perlengkapan sekolah anaknya, dan kini malah ditambah memenuhi iuran yang sifatnya wajib.

“Tentu sangat kita sayangkan. Karena yang namanya infaq itu kan sifatnya sukarela, jadi selain tidak ditentukan besaran jumlahnya juga tidak diwajibkan dan apapun dalilnya pungutan dari siswa atau wali murid itu tidak diperbolehkan,” ungkap Nopiyadi.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Ajukan Permohonan Hibah Tanah dan Gedung Eks Mapolsek Balik Bukit ke Polda Lampung

Memang, kata dia, kewenangan komite salah satunya terkait penggalangan dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah. 

Namun penggalangan tidak boleh menyasar kepada siswa dan wali murid, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 dan 11, dimana  Komite madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. 

Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat (3) diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:42 Pekon di Lampung Barat Ajukan Usulan Pencairan DD Tahap II

“Jadi jelas dalam aturan itu yang diperbolehkan adalah penggalangan dana dari luar dan jadi tidak boleh menyasar kepada siswa atau wali siswa. Dan untuk menerima sumbangan juga ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Sehingga, menyikapi persoalan ini pihaknya meminta agar pihak MTsN 1 Lambar dan komite dapat meninjau ulang kesepakatan penarikan sumbangan tersebut.

“Kita minta keputusan itu dianulir (dibatalkan) atau ditinjau ulang, terlepas siapa yang mengambil keputusan, apakah itu madrasah ataupun komite. Ayolah kita berfikir jernih, karena tidak semua orang tua peserta didik itu berasal dari kalangan warga mampu, jadi kita minta ini di musyawarahkan kembali, mungkin ada sumber dana lain seperti halnya dari dana bos tahun 2024 mendatang, karena kegiatan itu kan sifatnya pemeliharaan,” sarannya.

Disisi lain, mengingat persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik Nopiyadi juga meminta agar Kantor Kemenag Lambar melalui Seksi Pendidikan Madrasah dapat turut serta memfasilitasi persoalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: