Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dalam Kontrakan di Bakauheni

Windayani tewas akibat KDRT, polisi amankan suaminya sebagai pelaku-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 23 Maret 2025 dan langsung mengejutkan masyarakat setempat. Korban diketahui bernama Windayani Binti Suhana, yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir pada kematian korban.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan, yang turut dibantu oleh personel Polsek setempat pada 1 April 2025.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Bakauheni Diprediksi Terjadi Pada Malam Ini
Kapolres menyatakan bahwa berkat sinergi tim kepolisian, pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.
Diketahui bahwa korban sedang berada dalam kondisi rumah tangga yang tidak harmonis dan merencanakan perceraian dari suaminya, berinisial H (26).
Namun, pelaku tidak menerima keputusan tersebut dan akhirnya melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara mengikat leher korban menggunakan kabel listrik, lalu membenturkan kepala korban ke lantai. Tindakan tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa di tempat kejadian.
BACA JUGA:Warga Lampung Barat Antusias Meriahkan Hari Terakhir Pesta Sekura di Pekon Canggu
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong dan kabel listrik.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, dan beberapa pakaian pribadi lainnya.
Polres Lampung Selatan juga menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditemukan di kediaman orang tuanya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Atas tindakan tersebut, H kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: