Tegas! Pungutan Itu Dilarang, MTsN 1 Lambar Abaikan Larangan Direktur KSKK Madrasah?

Tegas! Pungutan Itu Dilarang, MTsN 1 Lambar Abaikan Larangan Direktur KSKK Madrasah?

--

BACA JUGA:Mitra Binaan PT Timah Tbk Friskila Natural Beauty Raih Prestasi UMKM Award Babel

Namun, ia menyebut inisiatif iuran tersebut datang dari pihak komite yang prihatin dengan kondisi sarana prasarana sekolah terutama pagar tembok madrasah yang nyaris roboh.

"Jadi waktu itu pihak komite yang datang, kemudian saya tanyakan apa yang bisa kami bantu. Saat itu mereka berinisiatif mengusulkan pembangunan pagar di belakang madrasah yang kondisinya sudah rusak dan nyaris roboh sekaligus pemeliharaan taman,"kata Desi, Kamis 27 Juli 2023.

Dari pertemuan itu, pihak madrasah akhirnya menggelar musyawarah dengan komite maupun seluruh wali murid dan lahir kesepakatan bahwa akan ada penarikan infaq sebesar Rp500 ribu untuk pembangunan pagar dan pemeliharaan taman.

"Saat rapat musyawarah kebetulan saya tidak hadir. Tapi dari hasil musyawarah itu komite sepakat untuk memperbaiki fasilitas sekolah yakni pagar dan taman dengan menarik infaq sebesar Rp500 Ribu dari peserta didik baru yang totalnya sekitar 200an siswa. Untuk lebih jelas mengenai infaq itu bisa langsung tanyakan ke pihak komite," tutup Desi.

BACA JUGA:Camat Minta Lurah Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Sementara, Ketua Komite MTsN 1 Lambar Amrin mengatakan diusulkannya pembangunan pagar dan pemeliharaan taman belakang madrasah itu berangkat dari keprihatinan pihaknya yang khawatir dengan kondisi pagar tembok madrasah yang nyaris roboh sehingga membahayakan peserta didik.

"Kondisinya (pagar tembok) memang sudah usang, bahkan nyaris roboh. Jadi ada inisiatif dari kami pihak komite untuk memperbaikinya dan waktu musyawarah, komite dan wali murid sudah sepakat untuk iuran Rp500 ribu untuk setiap peserta didik baru," jelasnya.

Disisi lain, Kasi Penmad, Mukip Zaman mengaku pihaknya sudah menerima informasi adanya penarikan iuran dari peserta didik baru tersebut.  

Namun menurutnya sepanjang telah melalui musyawarah dan adanya kesepakatan dari pihak komite dan seluruh wali murid, hal tersebut tidak menjadi soal, seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

BACA JUGA:Kelurahan Susunan Baru Berikan Pendampingan dan Pembinaan pada Kegiatan Hari Kemerdekaan

"Jadi terkait itu, menurut kami apa yang dilakukan komite madrasah ini sudah sesuai aturan. Hanya saja karena mungkin masih ada beberapa wali murid yang keberatan soal besaran iuran ini, kami sudah minta ke pihak madrasah supaya meninjau ulang hasil musyawarah tersebut," ujarnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai besaran anggaran dana BOS yang diterima MTsN 1 Lambar itu, Mukip mengaku tidak mengetahui secara pasti. 

Karena pengelolaan hingga pelaporan dana BOS untuk tingkat MTs dan MA sepenuhnya dikelola oleh masing-masing madrasah.

"Jadi angka pastinya kami tidak tahu, karena MTs punya DIPA sendiri jadi tidak melalui Kemenag. Tapi besarannya bisa diketahui dari jumlah siswa kemudian dikalikan besaran dana yang diterima. Untuk siswa tingkat MTs Tahun ini sebesar Rp1.170.000 per siswa. Sementara jumlah total siswa MTsN 1 Lambar sebanyak 662 Siswa," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: