Tegas! Pungutan Itu Dilarang, MTsN 1 Lambar Abaikan Larangan Direktur KSKK Madrasah?
--
BACA JUGA:Gelapkan Senpi hingga Gadaikan Motor Dinas, Oknum Anggota Polres HSS Dipecat
Selanjutnya, dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menurut Isom, peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya," sebutnya.
Dengan demikian, maka praktek penarikan infaq yang dilakukan oleh MTs N 1 Lambar tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Aksi Percobaan Pembunuhan 4 Wartawan di Lampung Selatan Dikecam
Termasuk, keterangan yang disampaikan oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Lambar yang menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh pihak madrasah dan komite sudah sesuai PMA Nomor 16 tahun 2020 itu terbantahkan.
Dikonfirmasi ulang, Kasi Penmad pada Kankemenag Lambar Mukip Zaman mengaku akan kembali berkoordinasi dengan pihak MTsN 1 Lambar perihal larangan pungutan sumbangan yang disampaikan Direktur KSKK tersebut.
Pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak madrasah.
"Terimakasih informasinya, nanti saya sampaikan ke ibu Desi (kepala MTsN 1 Lambar)," singkat dia.
BACA JUGA:Seorang Anak Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Kolam Renang Irian II Punggur
Sebelumnya diberitakan, meski tahun ini MTsN 1 Lambar menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp774.540.000, namun pihak madrasah masih membebankan biaya pemeliharaan fasilitas sekolah dengan menarik infaq sebesar Rp500 Ribu kepada peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah penerimaan peserta didik baru tahun ajaran ini berjumlah ada sekitar 200 siswa.
Dengan begitu, dana yang menurut pihak madrasah sudah melalui kesepakatan komite dan wali murid untuk pembangunan pagar dan pemeliharaan taman itu mencapai totalnya sekitar Rp100 Juta.
Kepala MTs N 1 Lambar Desi Arisandi, S.Pd.I., M M.Pd., membenarkan adanya penarikan infaq atau iuran dari peserta didik baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: