Parpol di Pesbar di Dilarang Ganti Bacaleg Saat Perpanjangan Masa Perbaikan Dokumen

Parpol di Pesbar di Dilarang Ganti Bacaleg Saat Perpanjangan Masa Perbaikan Dokumen

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memberikan waktu tambahan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten setempat.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon.

“Surat dinas itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tertanggal 10 Juli 2023 lalu,” ungkapnya, Sabtu 15 Juli 2023.

Dikatakannya, KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada parpol itu sejak Senin 10 Juli 2023 hingga Minggu 16 Juli 2023, untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bacaleg yang telah diserahkan ke KPU pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

“KPU Pesbar juga mengingatkan  seluruh parpol, saat perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu, parpol dilarang mengganti bacaleg,” jelasnya.

Marlini mengatakan, KPU Pesbar kini masih melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sejak 10 Juli 2023 lalu, hingga 6 Agustus 2023 mendatang. 

Karena itu, jika masih ada dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap atau berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka parpol diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg pada masa perpanjangan waktu perbaikan dokumen tersebut.

Dikatakannya, adapun dokumen yang masih bisa diganti atau dilengkapi, itu seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), foto copy ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, kartu tanda anggota, dokumen bukti pencantuman gelar, serta surat keterangan dari pengadilan negeri, dan lainnya.

BACA JUGA:Tanamkan Sikap Disiplin, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Latih Pelajar SMA Global Madani PBB

“Pembukaan Silon oleh KPU itu hanya untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan, karena itu parpol dilarang mengganti bacaleg pada masa perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg,” kata Marlini.

Marlini menambahkan, jika parpol masih ingin mengganti bacaleg tentu ada tahapannya, artinya baru bisa dilakukan pada saat tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni pada 6-11 Agustus 2023.

Selain itu pengajuan pengganti bacaleg sementara setelah adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tersebut yang dimulai tahapannya pada 14-20 September 2023.

“Tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 mendatang,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: