Menipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus polisi

Menipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kedaton, bersama dengan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus DD (30), lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, berhasil ditangkap oleh petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung.

Selaku Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30).

"Betul tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota Marinir melainkan seorang pedagang ikan," ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try.

BACA JUGA:Belum Kapok Juga, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap karena Menjual Sabu dan Ganja

Try menerangkan, DD (30) telah melakukan penipuan terhadap seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

"Dia melakukan peminjaman sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan," ungkap Kompol Try.

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis 25 April 2024, dia diminta datang ke rumah sang wanita.

"Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami," terang Kompol Try.

BACA JUGA:Upaya Berikan Rasa Nyaman, Polisi di Bandar Lampung Rutin Patroli di Pasar Tradisiona

Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung. 

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: