Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial YI (42), berprofesi wiraswasta, warga Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Tanamkan Sikap Disiplin, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Latih Pelajar SMA Global Madani PBB

"Hari Kamis (13/7), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Sabtu 15 Juli 2023.

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram.

BACA JUGA:Cerita Sedih Agustina, Jamaah Haji Asal Bandar Lampung, Hanya Makan Roti Saat di Muzdalifah

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

BACA JUGA:20 Saksi Diperiksa Terkait Tragedi Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh AKP Aris. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: