Dinkes Lampung Lakukan Review dan Assesment Eradikasi Frambusia di Lampung Barat
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung bersama Dinkes Lampung Barat menggelar Review dan Assesment Eradikasi Frambusia Frambusia, yang diikuti oleh seluruh puskesmas, bertempat di Aula Dinkes setempat, Rabu (7/6/2023).
Dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut, Kepala Dinkes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengatakan, Frambusia adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum pertenue.
Infeksi ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi buruk, seperti Afrika, Asia Tenggara, Amerika Selatan, dan Oceania.
Frambusia dikenal juga sebagai frambusia tropica atau patek. Penyakit ini bisa menular melalui kontak langsung dengan ruam pada kulit yang terinfeksi.
BACA JUGA:'Sop dan Sate Kambing Beracun?' 30 Orang Bergejala, Dinkes Lampung Barat Ambil Sampel Feses
BACA JUGA:Dua Destinasi Wisata di Lampung yang Wajib Dikunjungi
"Awalnya, frambusia hanya akan menyerang kulit. Namun, seiring berjalannya waktu, penyakit ini juga dapat menyerang tulang dan sendi," ungkap Wawan---sapaan Widyatmoko Kurniawan.
Dikatakannya, penyakit Frambusia dapat terjadi akibat infeksi bakteri Treponema pallidum pertenue dimana bakteri penyebab frambusia ini dapat masuk ke dalam tubuh seseorang melalui luka terbuka atau goresan di kulit.
"Penyakit Frambusia di Indonesia sampai saat ini masih ditemukan sebanyak 355 kasus baru frambusia pada tahun 2018, jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 dengan ditemukannya 1.999 kasus baru," ujarnya.
Kemudian, data nasional tahun 2021 ditemukan sebanyak 169 kasus frambusia dengan fokus penyebaran berada di wilayah timur Indonesia yaitu provinsi Papua dan Papua Barat.
BACA JUGA:Mau Dapat Saldo OVO Gratis? Lakukan Langkah Ini Dijamin Berhasil
Untuk di Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2022 ini sudah tidak ditemukan lagi adanya laporan kasus Frambusia.
"Terkait dengan sudah tidak adanya laporan kejadian kasus Frambusia di Provinsi Lampung, dan dalam rangka penanggulangan Frambusia perlu dilakukan intensifikasi penanggulangan untuk melaksanakan Eradikasi Frambusia Tahun 2019 sesuai dengan Roadmap upaya mengatasi dampak Penyakit Menular Tropik Terabaikan atau Neglected Tropical Diseases (NTD) Tingkat Global sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Eradikasi Frambusia," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: