Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampura Tak Bayar Pajak dan Tak Berizin Lingkungan

DPRD dan Bappeda Lampung Utara pertimbangkan penyegelan gedung walet yang tak bayar pajak-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Keberadaan puluhan gedung sarang burung walet di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi sorotan publik.
Selain tidak patuh dalam membayar pajak, gedung-gedung tersebut juga tidak memiliki laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron, saat dikonfirmasi terkait kegiatan inspeksi atau monitoring gedung walet di Lampura.
“Jangankan melakukan inspeksi atau monitoring langsung, selama ini tidak ada satu pun laporan resmi masuk ke dinas mengenai keberadaan gedung sarang walet,” jelas Juliansyah, Jumat (16 Mei 2025).
BACA JUGA:Harga Gabah Naik, Harapan Baru Petani Lampung Utara
Juliansyah menambahkan bahwa hingga kini, DLH tidak pernah menerima informasi, baik secara formal dari warga maupun pengusaha walet, terkait jumlah maupun lokasi gedung-gedung tersebut. Hal ini membuat pihaknya kesulitan melakukan pengawasan secara langsung.
“Kami tidak tahu apakah gedung walet itu memiliki izin atau dibangun tanpa izin. Karena memang tidak ada laporan masuk sama sekali,” ujarnya.
Tanpa laporan dan kejelasan legalitas, DLH Lampura tak bisa melakukan fungsi pengawasan dan inspeksi rutin terhadap aktivitas penangkaran walet di daerah tersebut.
Sebelumnya, rendahnya penerimaan pajak dari sektor budidaya sarang burung walet menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Lampura.
BACA JUGA:Bank Eka Bandar Lampung Bantah Bocornya Data Pribadi Peserta PPPK
Anggota DPRD Fadli dari Fraksi PKB mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) untuk menelusuri penyebab minimnya setoran pajak dari sektor tersebut.
“Kami akan duduk bersama Bappeda untuk mengetahui apakah ini karena produksi yang minim atau memang ketidakpatuhan para pengusaha,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (9 Mei 2025).
Fadli menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah (Perda) perlu dilakukan kepada pengusaha yang tidak menunjukkan itikad baik dalam membayar pajak.
“Jika tidak ada kepatuhan, maka Perda harus ditegakkan. Bappeda juga jangan ragu untuk bertindak tegas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: