Diduga Cabuli Siswa, Seorang Oknum Guru SD di Mesuji Diamankan Polisi

Polisi tangkap oknum guru SD di Mesuji terkait dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu siswanya--
MESUJI, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum guru telah di amankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji atas Kasus Tindak Pidana Asusila atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Simpang Pematang.
“Adapun identitas dari oknum guru tersebut adalah pria berinisial AS, Warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang berprofesi sebagai Guru SD,” katanya
Lebih lanjut terang AKBP Harris, tersangka AS melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap salah siswa laki-laki berumur 13 Tahun.
BACA JUGA:Jenazah Diswanto, Pendaki Asal Tanggamus yang Meninggal di Gunung Pesagi Dijemput Keluarga
Motivasi tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah karena merasa frustasi sebab sudah 5 Tahun berumah tangga belum juga mendapat keturunan.
“Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban akan membunuhnya dan dirinya pun akan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka, korban juga diiming-imingi uang dan juga dibelikan HP,” jelasnya.
Atas perbuatannya Tersangka AS akan di jerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU dari No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
“Selanjutnya pihak polres akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji untuk tindak lanjut terhadap korban dari beberapa tindak pidana anak dan kekerasan seksual tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: