Ribuan Obat Kedaluwarsa di Lampung Barat Terdiri dari Antibiotik, Cairan Infus Hingga Vitamin

Ribuan Obat Kedaluwarsa di Lampung Barat Terdiri dari Antibiotik, Cairan Infus Hingga Vitamin

Kabid SDK Dinkes Lampung Barat Wasis Supriyadi bersama Kepala UPT IFK David Kurniadi menunjukkan. Sebagian obat yang sudah memasuki kedaluwarsa di gudang Dinkes setempat.-Foto Nopriadi-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) setempat telah melakukan inventalisir terhadap obat-obatan kedaluwarsa baik di gudang penyimpanan UPT IFK setempat maupun di 15 puskesmas.

Kepala UPT IFK Lambar David Kurniadi mendampingi Kepala Dinkes Widyatmoko Kurniawan, Rabu 14 Juni 2023 mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, ada ribuan pcs obat-obatan yang kedaluwarsa, yang terdiri dari 200 item obat, serta puluhan jenis (penggolongan) diantaranya antibiotik, obat-obatan larutan, salep, vitamin, cairan infus dan lainnya.

"Obat-obatan yang kedaluwarsa periode 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 tersebut sebagian disimpan di gudang kami di Dinkes dan sebagian besarnya masih berada di 15 puskesmas yang ada," ungkap David.

Disinggung soal penyebab banyaknya obat-obatan yang memasuki masa kedaluwarsa, menurut David, sebagian besar obat-obatan tersebut merupakan obat-obatan program.

BACA JUGA:Pekon Sukamarga Dongkrak Ketahanan Pangan dengan Budidaya Ikan

Semisal untuk penanganan Tuberkulosis (TBC) yang ternyata dalam perjalanannya, jumlah kasus sedikit sementara ketersediaan obat-obatan banyak yang menyebabkan banyak obat tidak terpakai, data jumlah yang ada itu berdasarkan hasil inventalisir per Desember 2022.

Dikatakannya, penerimaan obat-obatan baik bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi maupun pengadaan bersumber APBD kabupaten, berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKU) yang disampaikan masing-masing Puskesmas dan menjadi RKU daerah untuk disampaikan ke provinsi maupun pusat.

"Jadi untuk usulan ini biasanya masing-masing Puskesmas menyampaikan usulan di tahun berikutnya ke Dinkes, yang didasari kasus-kasus yang ditangani pada tahun berjalan, usulan ini disampaikan ke provinsi dan pusat. Nah terkadang obat-obatan yang kami terima itu sudah mendekati masa kedaluwarsa sebelum program berjalan atau sebelum didistribusikan ke puskesmas," bebernya.

"Karena gudang yang kami miliki tidak memungkinkan untuk menampung semuanya, maka kami baru sebatas mendata di Puskesmas, dan untuk sementara sebelum dilakukan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa yang ada di Puskesmas masih disimpan di gudang mereka," kata dia.

BACA JUGA:Tidak Diperbaiki Pemkab, Jembatan Way Semangka Suoh Diperbaiki Secara Swadaya

Terkait dengan keberadaan obat-obatan yang kedaluwarsa tersebut, lanjut David, pihaknya telah menyampaikan usulan untuk pemusnahan.

Dalam pemusnahan ini perlu adanya pembiayaan, mengingat dalam pemusnahan obat-obatan diperlukan metode khusus yang aman, dan biasanya menggandeng pihak ketiga.

"Beberapa tahun terakhir terlebih dampak Covid-19 itu terkendala anggaran untuk pemusnahan. Sehingga kami usulkan di perubahan (APBD Perubahan) dan jika tidak memungkinkan pemusnahan dilakukan tahun depan, itupun kalau anggarannya tersedia," imbuhnya.

Untuk diketahui, masalah obat-obatan kedaluwarsa tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Lampung Barat dengan Perangkat Daerah mitra, dalam rangka pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD Lampung Barat tahun anggaran 2022, bertempat di ruang komisi III DPRD setempat, Selasa 13 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: