Pemkab Pesbar Imbau Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Pemkab Pesbar Imbau Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Ilustrasi THR--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten setempat agar dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terhadap pekerja/buruh-nya, itu secara tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., mendampingi Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerprin) Kabupaten Pesbar, Sukmawati, S.Sos., mengatakan bahwa, untuk pembayaran THR keagamaan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. 

BACA JUGA:Tindaklanjuti SE Bupati, Satpol PP-Damkar Pesbar Akan Razia Tempat Hiburan

Karena itu, saat ini pihaknya juga masih menunggu surat edaran Bupati Pesbar tentang pemberian THR keagamaan tersebut.

"Setelah nanti surat edaran dari bupati itu turun, maka akan langsung kita tindaklanjuti ke semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pesbar ini," katanya.

BACA JUGA:14 Orang Pejabat Pesbar Belum Sampaikan LHKPN

Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap mengimbau dan mengingatkan agar pihak perusahaan yang ada di Pesbar ini juga dapat membayar THR bagi pekerja/buruh-nya itu tepat waktu yakni paling lambat pada 18 April 2023 mendatang. 

Sedangkan pada surat edaran Kemenaker tersebut ada beberapa ketentuan dalam pemberian THR keagamaan.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Sakit Kepala Saat Puasa

"Ketentuannya itu yakni THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja selama satu bulan atau lebih, dan ketentuan lainnya," jelasnya.

Sedangkan, kata dia, untuk besaran THR keagamaan itu diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. 

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Warga Pelita Jaya Meninggal Tersengat Listrik

Selain itu, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya satu bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

"Begitu juga dengan ketentuan maupun perhitungan lainnya dalam pemberian THR keagamaan itu harus mengacu aturan yang berlaku. Yang pasti kita kembali mengingatkan perusahaan di Pesbar ini  dalam melakukan pembayaran THR itu agar tepat waktu," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: