Tindaklanjuti SE Bupati, Satpol PP-Damkar Pesbar Akan Razia Tempat Hiburan

Tindaklanjuti SE Bupati, Satpol PP-Damkar Pesbar Akan Razia Tempat Hiburan

Plt. Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesisir Barat, Cahyadi Moeis--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) rencananya akan melaksanakan kegiatan razia di tempat hiburan dan juga rumah makan yang ada di Kabupaten setempat dalam rangka menjaga ketertiban, dan keamanan antar umat beragama, khususnya di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Plt.Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, rencana kegiatan razia yang akan dilaksanakan seperti di tempat hiburan itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Pesbar Nomor : 100.3.4/0979/IV.05/2023, tentang seruan bersama untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. 

BACA JUGA:14 Orang Pejabat Pesbar Belum Sampaikan LHKPN

Dalam surat edaran itu menjelaskan agar pemilik tempat-tempat hiburan umum (Bar, Diskotik, Karaoke) agar menutup usahanya selama Ramadhan ini.

"Untuk tempat hiburan tersebut itu dihimbau agar dapat menutup sementara selama Ramadhan ini, dan dibuka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau H+3 Lebaran," katanya.

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Warga Pelita Jaya Meninggal Tersengat Listrik

Selain itu, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum dan juga merokok ditempat-tempat umum saat siang hari. 

Khususnya bagi para pelaku usaha warung makan/restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar-PLN Lampung Bahas Listrik Way Haru

"Kita berharap agar surat edaran bupati Pesbar itu dapat diindahkan oleh semua pihak selama Ramadhan ini. Selain itu juga diharapkan masyarakat dapat saling menghormati dan menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: