14 Orang Pejabat Pesbar Belum Sampaikan LHKPN

14 Orang Pejabat Pesbar Belum Sampaikan LHKPN

LHKPN--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPDM), mencatat sebanyak 120 orang dari 134 orang pejabat di kabupaten setempat telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan terdapat 134 orang pejabat terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN pada tahun 2023 ini. Hingga kini tinggal 14 orang pejabat yang belum menyampaikan laporan tersebut.

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Warga Pelita Jaya Meninggal Tersengat Listrik

“Setiap tahun seluruh pejabat mulai dari eselon III hingga eselon II wajib menyampaikan LHKPN ke KPK, saat ini penyampaian laporan itu sudah memasuki batas akhir,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam menyampaikan laporan itu, sejak awal tahun lalu pihaknya telah memberikan imbauan kepada pejabat eselon II dan Eselon III di kabupaten setempat agar segera mengisi form laporan dan menyerahkannya ke BKPSDM untuk diteruskan ke KPK.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar-PLN Lampung Bahas Listrik Way Haru

“Imbauan kepada pejabat eselon II dan III agar dapat menyampaikan laporan tersebut sudah kita laksanakan sejak Februari lalu, sekarang masih ada 14 orang pejabat yang belum menyampaikan LHKPN,” jelasnya

Ditambahkannya, setiap awal tahun seluruh pejabat eselon II dan III wajib menyampaikan LHKPN ke KPK yang disampaikan melalui BKPSDM di masing-masing daerah, begitu juga dengan LHKPN Anggota DPRD yang juga wajib disampaikan.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu, Kembali Saluran Bantuan ke Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

“Sebanyak 25 orang anggota DPRD juga wajib menyampaikan LHKPN, namun kita belum tahu progresnya seperti apa karena dilakukan langsung oleh sekretariat DPRD,” terangnya.

Dikatakannya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK.

BACA JUGA:Buka Musrenbang, Arinal Sampaikan Berbagai Capaian Pembangunan di Provinsi Lampung

“Kegiatan itu juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat, karena itu pihaknya meminta seluruh pejabat yang belum menyampaikan LHKPN agar segera disampaikan dan terakhir penyampaian pada Jumat (31/3),” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: